Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan 9TPUPI)

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
  2. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon dan NPWP perusahaan (bagi pemohon yang berbadan hukum);
  3. Bukti Kepemilikan Lahan
  4. Formulir permohonan izin yang telah terisi sesuai peruntukannya;
  5. Foto copy akta notaris bagi badan hukum/perusahaan;
  6. Surat persetujuan tetangga sekitar tempat usaha dan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  8. Surat rekomendasi/keterangan usaha dari instansi terkait (bagi usaha tertentu);
  9. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  10. Melampirkan rekomendasi atau foto copy kartu peserta BPJS Kesehatan bagi pemohon dan atau karyawan(i) yang dipekerjakannya;
  11. Rekomendasi teknis kelayakan.

  1. Pemohon mengambalikan Formulir permohonan di Front Ofiice DPMPTSP
  2. Verifikasi kelengkapan berkas pemohon di Front Office
  3. Pendaftaran berkas pemohon di front Ofiice
  4. Verifikasi Berkas pemohonan oleh Tim Teknis/Staf Teknis pada aplikasi perizinan
  5. Lembar Izin ditandatangani oleh Kepala Dinas
  6. Front Office/ Petugas Penyerahan Izin mengirim pesan singkat melalui SMS dan/atau telpon kepada pemohon
  7. front Office atau petugas menyerahkan izin kepada pemohon dan memperlihatkan bukti registrasi di loket pengambilan Izin

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lama selama 5 ( lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Gratis

Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI)

Isi From Pengaduan, seleksi laporan/pengaduan, dilanjutka pada kepala dinas, Bidang, proses pemeriksaan, klasifikasi tertulis, Investigasi lapangan, Mediasi/Kossilidasi, Rekomendasi/Saran, Monitoring oleh kabid Pengaduan, pengendalian data dan Pelaporan lanjutkan kepada Kepala Dinas Pengaduan selesai 5 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan 9TPUPI)"