Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir isian permohonan penerbitan KIA
  2. Fotocopy Kartu Keluarga.
  3. Fotocopy Akta Kelahiran anak ybs.
  4. Pas Foto 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak berusia diatas 5 (lima) Tahun, dengan ketentuan Foto latar Merah untuk yang lahir di Tahun Ganjil dan latar Biru untuk Tahun Genap

  1. WARGA MENDAFTARKAN FORMULIR DAN KELENGKAPAN BERKASNYA PADA LOKET PENDAFTARAN.
  2. LOKET MEMERIKSA KELENGKAPAN BERKAS DAN MENCATATKAN DALAM BUKU LOKET PENDAFTARAN, KEMUDIAN DILANJUTKAN KE KASI. KTP & KK
  3. KASI KTP & KK MEMVERIFIKASI BERKAS PERMOHONAN WARGA, DAN MEMBERIKAN PERSETUJUAN CETAK, JIKA DATA TIDAK VALID AKAN DIKEMBALIKAN PADA LOKET PENDAFTARAN UNTUK DIPROSES ULANG SESUAI PERMASALAHAN YANG DITEMUKAN.
  4. OPERATOR SIAK MENCETAK KIA SESUAI BERKAS/DATA YG TELAH DIVERIFIKASI . KEMUDIAN SETELAH SELESAI AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA KASI. KTP DAN KK.
  5. KASI KTP & KK MEMANIFEST KIA YANG TELAH TERCETAK, KEMUDIAN DIBERIKAN PADA PETUGAS LOKET PENERIMAAN PELAYANAN PENDAFTARAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN.
  6. LOKET MENERIMA KIA YG SUDAH TERCETAK DAN MENCATAT DALAM BUKU PENERIMAAN, KEMUDIAN MENYERAHKAN KIA KEPADA PEMOHON/WARGA.
  7. WARGA MENERIMA KARTU IDENTITAS ANAK.

1 Hari kerja

Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Kotak Saran

2. Loket Pelayanan/Pengaduan

3. email : konawedisdukcapil@gmail.com

4. https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"