Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Rekomendasi Datok Penghulu Setempat
  2. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy NPWP
  5. Pasfoto 3x4 3 Lembar
  6. Membayar Retribusi
  7. FC STTS PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon memasukan berkas ke loket pelayanan
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa berkas pemohon
  3. Jika berkas sesuai syarat petugas memberikan berkas kepada seksi Pelayanan. Jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi kembali.
  4. Seksi Pelayanan memeriksa, memverifikasi dan memaraf berkas surat keterangan domisili usaha
  5. Setelah berkas dinyatakan Valid maka Seksi Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Izin Usaha Mikro kepada Sekretaris Camat untuk diparaf
  6. Surat Keterangan Izin Usaha Mikro yang sudah diparaf sekcam di tandatangani oleh Camat
  7. Surat Keterangan Izin Usaha Mikro di stempel basah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)

  1. Email : bandarpusaka@acehtamiangkab.go.id
  2. Website : https://bandarpusaka.acehtamiangkab.go.id
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store