Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Pelunasan Pembayaran PBB
  3. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  4. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Pindah dari Asal Domisili

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dan Disdukcapil Kecamatan dengan membawa pengantar dari Kelurahan 2. Pemohon memberikan pengantar dari Kelurahan dan Syarat yang dibutuhkan kepada petugas Disdukcapil untuk diperiksa 3. Pemohon diberikan resi untuk pengambilan KK bila sudah jadi

1. Mendaftar

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas

3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon

4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas

5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi

6. Pemohon membawa permohonan KK yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil .

Tidak dipungut biaya (gratis)

Pelayanan permohonan kartu keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"