1. Mendaftar
2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas
3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon
4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas
5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi
6. Pemohon membawa permohonan KK yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil .
Tidak dipungut biaya (gratis)
Pelayanan permohonan kartu keluarga
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store