Surat Keterangan permohonan ijin keramaian

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) pemohon.
  2. Mengisi surat pernyataan (disediakan dikantor Kelurahan) tentang jenis layanan yang akan diterima.
  3. Fotocopy tanda lunas PBB.

  1. Pemohon mengisi buku tamu yangdisediakan dimeja pelayanan.
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas dan mengisi surat pernyataan jenis layanan.
  3. Petugas memproses surat keterangan dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada pemohon.
  4. Petugas meminta kesediaan pemohon untuk mengisi kueisioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam bentuk manual atau melalui aplikasi SIKEMAS ( Sistem Informasi Kepuasan Masyarakat) ).

Lebih kurang 15 menit (Jika Lurah berada ditempat)

Gratis

Surat Keterangan permohonan ijin keramaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan permohonan ijin keramaian"