surat pengantar pindah

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. Foto ukuran 3x4 berwarna
  3. E-KTP Asli
  4. KK Asli

  1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian di proses sesuai Surat Pengantar dari RT/RW
  3. Setelah Surat Keterangan Pindah selesai, kemudian yang bersangkutan di minta untuk mengecek kembali surat tersebut.
  4. Apabila Surat Keterangan Pindah tersebut sudah benar, lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu di tandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Kotak Saran, Web : lapor.go.id, Telp : 024-3558149

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pindah"