Surat Keterangan Tanah Dan Ahli Waris

  1. 1. Foto Copy KK Penjual dan Pembeli di legalisir Desa
  2. 2. Foto Copy KTP Suami istri Penjual dan Pembeli di legalisir Desa
  3. 3. Foto Copy KTP Saksi Desa di legalisir Desa
  4. 4. Surat Keterangan Jual Beli/ Waris/ Hibah dari Desa
  5. 5. Surat Kematian
  6. 6. SPPT Tahun sebelumnya
  7. 7. Leter C / Sertifikat Asli
  8. 8. Foto copy NPWP

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  2. 2. Pemohon datang kemeja pelayanan dan membawa persyaratan lengkap
  3. 3. Berkas yang memenuhi persyaratan di beri nomor registrasi dan selanjutnya di proses

1. semua persyaratan lengkap ,retribusi terselesaikan, dan pimpinan/pejabat berada di tempat,

Biaya PPAT 1 % Harga Penjualan Tanah

Surat Keterangan Tanah dan ahli Waris

1. Kotak Saran dan Kotak SKM

2. Sms Center (0822 9361 1861)

3. Website : http://watukumpul.pemalangkab.go.id

4. e-mail : kecwatukumpul12@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tanah Dan Ahli Waris"