Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Bukti Pelunasan Pembayaran PBB
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon Datang di Disdukcapil Kecamatan dan Kemudian Mendaftarkan diri 2. Melakukan Foto/Rekam Identitas Sesuai Dengan Arahan Petugas 3. Pemohon DiberikaNn Resi Untuk Pengambilan E-KTP Bila Sudah Jadi Oleh Petugas Disdukcapil

1. Mendaftar

2. Menyerahkan Berkas Persyaratan Kepada Petugas

3. Petugas Meneliti Berkas Yang Dibawa Oleh Pemohon

4. Pembuatan Permohonan Oleh Petugas Melalui Aplikasi Siatlas

5. Cetak Permohonan, Penandatanganan Oleh Pemohon, Pengecekan Oleh Kasi kemudian Penandatanganan oleh Kasi

6. Pemohon membawa permohonan E-KTP yang diberikan oleh petugas Kelurahan ke Kecamatan dan Disdukcapil yang kemudian dilakukan perekaman E-KTP

Tidak dipungut tarif biaya (gratis)

Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"