Pengesahaan akta pendirian koperasi

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai Rp 6.000
  2. Data akte pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh kuasa pendiri.
  3. Notulen rapat pembentukan koperasi.
  4. Surat kuasa.
  5. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  6. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasi.

  1. Permintaan diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas bersamaan dengan pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi.
  2. Kepala Dinas memberikan legalisasi terhadap akta pendirian koperasi apabila tidak bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992.
  3. Surat Keputusan Pengesahan dan Akta pendirian disampaikan kepada pendiri / kuasa pendiri dengan surat tercatat.
  4. Apabila permintaan ditolak, maka terhadap penolakan para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan permintaan ulang.

-

Tidak dipungut biaya

surat keputusan akta pendirian koperasi

 

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

 

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Website, Email, Telfon dan medsos lainnya

Website   : www.diskoperindag.pemalangkab.go.id

Email      : diskoperindag.pemalang@gmail.com

Telfon      : (0284) 321542

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahaan akta pendirian koperasi"