Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fc KK dan KTP
  3. Fc Keterangan Rencana Kota (KRK)
  4. Fc Bukti Kepemilikan Tanah
  5. Fc Bukti Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan dan Pemeriksaan Berkas
  3. Tinjauan Lapangan
  4. Penerbitan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"