Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi KK
  5. Fotokopi Kartu Identitas Miskin

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Penyerahan dan pengecekan berkas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tida lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu

http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu"