Permohonan Pengantar Nikah Perempuan

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bermaterai Rp.6000,-
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KK
  6. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  7. Fotokopi Akta Kelahiran
  8. Fotokopi Ijazah Terakhir
  9. Fotokopi dan Asli Akta Cerai sebendel bagi yang Cerai Hidup
  10. Fotokopi Akta Kematian bagi yang Cerai Mati
  11. Pas Foto Berwarna Biru untuk Kedua Calon Pengantin Ukuran 3X4 ( 4 Lembar )
  12. Fotokopi KK dan KTP Calon

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Penyerahan dan pengecekan berkas
  3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tida lengkap dikembalikan kepada pemohon
  4. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon
  6. Pelayanan selesai

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pengantar Nikah

http://laporhendi.semarangkota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Nikah Perempuan"