Izin Prinsip / Pemanfaatan Ruang

  1. Membuat surat permohonan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja di Amuntai
  2. Fotocopy KTP pemohon / pemegang saham
  3. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum
  4. Fotocopy NPWP
  5. Keterangan rencana kegiatan usaha, uraian dan flowchart
  6. Bukti keterangan lain
  7. Tanda regitrasi BPJS ( Kesehatan dan Ketenagakerjaan )
  8. Rekomendasi teknis dari Dinas PUPR
  9. Semua dokumen dibuat dalam rangkap 3 ( tiga )

  1. abcssd

1 Hari Penerimaan Berkas dan Pemeriksaan Berkas
12 Hari Permintaan Pertimbangan Teknis Pemeriksaan Lokasi
1 Hari Proses
1 Hari Penandatanganan Izin / SK dan Penyerahan Izin / SK

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip / Pemanfaatan Ruang

  • Telpon / Fax : (0527) 62180
  • Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran atau Loket Pengaduan yang sudah disediakan
  • Sms SP4N LAPOR! Dengan Format HSUIsi Aduan Kirim Ke 1708 ata langsung ke website www.lapor.go.id
  • Email : pengaduan.dpmptspnaker.hsu@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip / Pemanfaatan Ruang"