Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fc KK dan KTP
  3. Blangko Pengusulan Bagi Yang Tidak Termasuk Dalam BDT
  4. Peninjauan Lapangan

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan dan Pemeriksaan Berkas
  3. Tinjauan Lapangan
  4. Penerbitan Dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"