Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Menyerahkan persyaratan kepada pihak pelayanan
  2. Pihak pelayanan melakukan cek persyaratan
  3. Jika syarat lengkap maka pihak peayanan akan mebuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Jika syarat masih belum lengkap maka pihak YBS wajib melengkapi persyaratannya
  5. Setelah SKTM jadi,pihak pelayanan memberikan nya kepada YBS untuk di cek
  6. YBS tanda tangan pada SKTM dan menyerahkan kembali ke pelayanan untuk ditanda tangani dan di cap
  7. Pihak pelayanan menandatangani SKTM dan memberikan cap yang kemudian di serahkan ke YBS

5 Menit jika data yang diserahkan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"