Penunjang Medis

  1. Untuk Pasien umum tidak ada persyaratan tertentu, Untuk pasien BPJS harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas atau dokter Pribadi, untuk pasien dengan asuransi lainnya harus membawa kartu penjamin asuransi.

  1. Pelayanan Penunjang

Pelayanan 24 jam

tarif sesuai perda nomor 7 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan kesehatan (beserta perubahannya)

Laboratorium

layanan aduan 08112744443 atau customer servise 0295 691 444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Medis"