Tanda Daftar Usaha Perikanan

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy NPWP Pribadi
  3. Surat Keterangan Kepemilikan Lahan
  4. Surat Pernyataan dari pemerintah Desa dan Kecematan
  5. Rekomendasi BPJS Ketenaga Kerjaan

  1. Pemohon mengambil dan mengisi Formulir permohonan
  2. Berkas permohonan dikembalikan beserta surat penolakan dari DPMPTSP kepada pemohon melalui petugas Front Office bila dinyatakan tidak layak secara teknis;
  3. Pemohon mendapatkan kartu/lembar registrasi/nomor pendaftaran berkas dari petugas Front Office sebagai tanda berkas telah memenuhi persyaratan secara administrasi untuk diproses lebih lanjut, dan atau
  4. Pemohon menerima berkas permohonan kembali dari petugas Front Office jika berkas tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan tidak lengkap secara administrasi;
  5. Pemohon mendapatkan informasi dari DPMPTSP untuk pengambilan surat izin/sertifikat/surat dukungan yang telah selesai;

Jangka waktu proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan paling lama selama 5 ( lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Gratis

Tanda Daftar Usaha Perikanan

Isi From Pengaduan, seleksi laporan/pengaduan, dilanjutka pada kepala dinas, Bidang, proses pemeriksaan, klasifikasi tertulis, Investigasi lapangan, Mediasi/Kossilidasi, Rekomendasi/Saran, Monitoring oleh kabid Pengaduan, pengendalian data dan Pelaporan lanjutkan kepada Kepala Dinas Pengaduan selesai 5 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Perikanan"