Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)

  1. 1. Pengantar RT RW
  2. 2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. 3. Fotokopi KK
  4. 4. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir
  5. 5. Pas Foto Ukuran 3X4 Berwarna
  6. 6. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian ( Apabila KTP Hilang )

  1. Pemohon menuju meja/ loket pelayanan
  2. Pemohon mengajukan berkas ke pelayanan
  3. pengecekan berkas oleh petugas pelayanan
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Apabila seluruh persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan cetak KTP Elektronik

web: Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)"