Pelayanan Rawat Inap

  1. Untuk Pasien umum tidak ada persyaratan tertentu, Untuk pasien BPJS harus membawa kartu BPJS dan surat perintah mondok/ ada indikasi kedaruratan, Untuk pasien kecalakaan atau jasa raharja harus membawa surat laporan kecelakaan dari kepolisian, sedangkan untuk pasien dengan asuransi lainnya harus membawa kartu penjamin asuransi.

  1. Alur Rawat Inap

setiap hari 24 jam 7 hari sepekan (sesuai panduan praktek klinik)

- Pasien umum sesuai dengan Tindakan yang diberikan berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2023. 

- Peserta JKN/ KIS gratis tidak ada iur biaya.

Pelayanan Rawat Inap

1. Pengaduan langsung;

2. Kotak saran;

3. Melalui Telephon: (0295) 691444;

4. Melalui Medsos (website: rsurembang.co.id, Instagram: @soetrasno_rs, wa: 08112744443);

5. Survei kepuasan menggunakan IKM/ Customer Feedback/ WTA BPJS;

6. SP4NLAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"