Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK jumlah 2 lembar dan menunjukan aslinya
  3. Fotocopy akte kelahiran/surat keterangan lahir ; 2 lembar
  4. Fotocopy surat bukti/keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  5. Melampirkan KTP yang rusak(bagi KTP yang rusak)
  6. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian /pejabat lain yang ditetapkan (bag; yang KTP hilang) ; 2 lembar
  7. Mengisi formulir isian

  1. Pemohon mendaftar ke petugas pelayanan umum dengan mengajukan kelengkapan berkas administrasi sesui persyaratan Meneli
  2. Meneliti kelengkapan dan kevalidan berkas ,jika memenuhi syarat diproses,jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi;
  3. Penyerahan kepada pemohon serta penjelasan alur selanjutnya ke tingkat kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP

sms center1708

email: kelurahanbojongbata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"