Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Kena Lahir
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir

  1. Datang ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan lengkap.
  2. Mengantri dan menunggu panggilan di Pelayanan Kelurahan.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas persyaratan.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Blangko KTP untuk Pembuatan KTP-el Baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)"