Pembuatan dokumen kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK
  3. Fotocopy surat nikah orang tua
  4. Surat kelahiran dari rumah sakit/bidan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan antrian
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai

Pemohon mengambil nomor antrian

Menunggu panggilan antrian

Penyerahan dan pengecekan berkas

Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon

Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat

Penyerahan berkas kepada pemohon

Pelayanan selesai

Tidak dipungut biaya

Pembuatan dokumen kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan dokumen kelahiran"