Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1. Foto Copy KK;
  2. 2. Foto Copy KTP;
  3. 3. Foto Copy Surat Nikah;
  4. 4. Permohonan Pindah WNI dari Desa

  1. 1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan Izin sudah disediakan;
  2. 2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Waktu penyelesaian 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap.

GRATIS

Surat Keterangan Pindah Penduduk

1. Kotak Saran dan Kotak SKM

2. Sms Center (0822 9361 1861)

3. Website : http://watukumpul.pemalangkab.go.id

4. e-mail : kecwatukumpul12@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"