Izin Praktik Bidan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  3. Fotocopy Ijazah Bidan
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari organisasi Profesi
  8. Rekomendasi Dari Kepala Dinas Kesehatan atau Pejabat Yang di tunjuk

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Bidan

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store