Surat Keterangan Umum

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Bukti Lunas PBB

  1. Penyerahan Berkas dan Pengecekan Berkas petugas Pelayanan di Kelurahan
  2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap , kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW.
  3. Setelah Surat Keterangan Umum ( DPP 5 )selesai diproses , kemudian yang bersangkutan diminta untuk mengecek kembali surat tersebut
  4. Apabila Surat Keterangan Umum ( DPP 5 ) sudah benar , lalu diregister oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
  5. Pelayanan Selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"