Surat Keterangan Sengketa

  1. surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi E-KTP
  3. Fotokopi bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukkan aslinya)
  4. Surat pernyataan tidak sengketa (diketahui ketua RT dan Ketua RW)
  5. Bukti Lunas PBB

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Sengketa"