Surat izin penelitian

  1. Fotocopy KTM
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat tugas melaksanakan penelitian dari Dekan
  4. Surat permohonan penerbitan izin penelitian kepada Camat
  5. Proposal penelitian

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke kantor Kecamatan
  2. Dilayani oleh Petugas Informasi
  3. Dilayani oleh Petugas Loket/Berkas
  4. Diverivikasi/validasi oleh koordinator Pelayanan
  5. Diketik Oleh Operator Komputer
  6. Di Paraf oleh Kasie Kesra dan KA
  7. Di Paraf oleh Sekcam
  8. Ditanda Tangani oleh Camat
  9. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Formulir Surat izin penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store