Izin Praktik Perawatan Gigi

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi
  3. Fotocopy sertifikat kompetensi perawat gigi
  4. Fotocopy STRPG
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Perawatan Gigi

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Perawatan Gigi"