Pelayanan Rawat Jalan

  1. Untuk Pasien umum tidak ada persyaratan tertentu, Untuk pasien BPJS harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari Puskesmas atau dokter Pribadi, Untuk pasien kecalakaan atau jasa raharja harus membawa surat laporan kecelakaan dari kepolisian, sedangkan untuk pasien dengan asuransi lainnya harus membawa kartu penjamin asuransi.

  1. Prosedur Pelayanan Pasien Rawat Jalan

Pelayanan dilaksakan sesuai jam kerja :

senin sampai kamis pukul 07.00 s/d 12.00 WIB

jumat pukul 07.00 s/d 10.00 WIB

sabtu pukul 07.00 s/d 11.00 WIB

pada hari minggu/libur nasional layanan dilaksanakan di IGD

Klinik eksekutif:

- Klinik Spesialis pasien umum: Rp. 82.000,-;

- Klinik Sub Spesialis pasien umum: Rp. 102.000,-;

- Klinik Spesialis peserta JKN/ KIS non PBI: Rp. 50.000,-;

- Klinik Sub Spesialis peserta JKN/ KIS non PBI: Rp. 75.000,-.

Klinik reguler:

- Klinik umum: Rp. 40.000,-;

- Klinik Spesialis pasien umum: Rp. 55.000,-;

- Klinik Sub Spesialis pasien umum: Rp. 75.000,-;

- Klinik Spesialis & Sub Spesialis peserta JKN/ KIS: Gratis.

Layanan Rawat Jalan di Poliklinik Reguler dan Poliklinik Eksekutif

1. Pengaduan langsung;

2. Kotak saran;

3. Melalui Telephon: (0295) 691444;

4. Melalui Medsos (website: rsurembang.co.id, Instagram: @soetrasno_rs, wa: 08112744443);

5. Survei kepuasan menggunakan IKM/ Customer Feedback/ WTA BPJS;

6. SP4NLAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"