Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP )

  1. 1. Foto Copy KTP;
  2. 2. Foto Copy Izin Gangguan/HO;
  3. 3. Surat Dokumen lain yang dianggap perlu.

  1. 1. Mengajukan permohonan/mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan, ditandatangani diatas materai cukup;
  2. 2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

  1. Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap;
  2. Masa berlaku izin 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pengusaha yang bersangkutan.

  1. Gelanggang Permainan dan ketangkasan       (GRATIS)
  2. Atraksi Wisata                                             (GRATIS)
  3. Rumah Makan                                              (GRATIS)
  4. Salon Kecantikan                                          (GRATIS)

1. Salon Kecantikan; 2. Rumah makan luas sampai dengan 40 M² (empat puluh meter persegi) dengan bangunan permanen; 3. Usaha Gelanggang Ketangkasan; 4. Usaha Atraksi Wisata.

1. Kotak Saran dan Kotak SKM

2. Sms Center (0822 9361 1861)

3. Website : http://watukumpul.pemalangkab.go.id

4. e-mail : kecwatukumpul12@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP )"