Permohonan Pembuatan Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. Fotokopi KTP Ayah dan Ibu
  5. Fotokopi dan Surat Kelahiran Asli dari Bidan / Puskesmas / RS
  6. Fotokopi Surat Nikah
  7. Fotokopi Akta Kelahiran Anak Sebelumnya

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pelayanan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kelahiran "