Pengantar Pembuatan SKCK

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Menyerahkan persyaratan yang sudah dibawa ke pihak pelayanan
  2. Pihak pelayanan mengecek ulang persyaratan
  3. Pihak pelayanan membuatkan surat pengantar pembuatan SKCK
  4. Jilka sudah,pihak pelayanan memberikan surat pengantar kepada YBS untuk di cek dan di tanda tangani
  5. YBS menyerahkan kembali surat pengantar yang telah di tanda tangani ke pihak pelayanan
  6. Pihak pelayanan memberikan tanda tangan dan cap kelurahan
  7. Pihak pelayanan memberikan surat pengantar yang telah di cap kepada YBS

10 Menit Jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan SKCK"