No. SK: 045.6/23/2022
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Form F.1.35 ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan, Form F.1.36 ditandatangani Petugas register
Pemohon ke Balai Desa / Kelurahan untuk meminta F.1-33 dan F.1-34 selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk membuat F.1-35 , F.1-36 dan Pengantar yang ditandatangani Pejabat struktural Kecamatan dan diteruskan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store