Standar Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

No. SK: 045.6/23/2022

  1. Form F.1.33 dan F.1.34 Dari Desa / Kelurahan
  2. KK dan KTP yang masih berlaku
  3. -
  4. Fc Surat Nikah/SKCK/Ijazah/Akta Kelahiran sebagai data pendukung

  1. Pemohon datang ke Kecamatan membawa persyaratan untuk dicetakan : (1) Form F.1-35 dicetak satu lembar ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan (2) Form F.1-36 dicetak dua lembar ditanda tangani petugas Register Kecamatan (1 Arsip Kecamatan) (3) Surat Pengantar Pindah dari Kecamatan
  2. Pemohon meneruskan ke DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang untuk di proses lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Form F.1.35 ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan, Form F.1.36 ditandatangani Petugas register

Pemohon ke Balai Desa / Kelurahan untuk meminta F.1-33 dan F.1-34 selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk membuat F.1-35 , F.1-36 dan Pengantar yang ditandatangani Pejabat struktural Kecamatan dan diteruskan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penduduk Pindah Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"