Izin Usaha Simpan Pinjam

  1. Surat bukti setoran modal sendiri pada Bank Pemerintah paling sedikit sebesar : a. Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk koperasi primer; b. Rp.50.000,000,- (lima puluh juta rupiah) untuk koperasi sekunder;
  2. Rencana kerja paling sedikit (3) tahun buku yang terdiri dari : a. Ilustrasi rencana permodalan b. Rencana Permodalan c. Rencana kegiatan permodalan d. Rencana penghimpunan simpan pinjam e. Rencana pemberian pinjaman
  3. Rencana bidang organisasi : a. Struktur organisasi ,uraian tugas,wewenang b. Tanggung jawab c. Jumlah karyawan
  4. Kelengkapan administrasi dan pembukaan yang terdiri dari : a. Buku daftar pengurus b. Buku daftar pengawas c. Buku daftar anggota d. Buku daftar simpan anggota e. Buku daftar pinjaman anggota f. Formulir permohonan menjadi anggota g. Formulir permohonan pengunduran diri sebagai anggota h. Formulir tabungan dan simpanan berjangka i. Formulir administrasi pinjaman yang diberikan j. Formulir administrasi hutang yang diterima k. Formulir administrasi modal sendiri l. Formulir perjanjian pinjaman
  5. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan : a. Bukti telah mengikuti pelatihan simpan pinjam koperasi; b. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai sederajat ke satu dengan pengurus lain atau pengawas;
  6. Daftar sarana kerja, terdiri dari : a. Kantor; b. Meja dan kursi kerja; c. Alat hitung; d. Tempat penyimpanan uang atau brankas; e. Tempat penyimpanan buku administrasi dan pembukuan; f. Buku pedoman dan peraturan di bidang simpan pinjam koperasi; g. Papan nama.
  7. Permohonan izin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  8. Pengelola usaha simpan pinjam wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pejabat – pejabat yang berwenang setiap triwulan (akhir bulan maret, juni, september dan desember)

  1. Pemohon datang ke loket pelayanan untuk mendapatkan informasi dan formulir permohonan perizinan ke petugas pelayanan
  2. Pemohon mengisi formulir isian untuk pengajuan permohonan perizinan
  3. Pemohon mendaftarkan dan memasukkan kelengkapan berkas permohonan ke petugas di loket pelayanan
  4. Petugas pelayanan (Pengadministrasi Perizinan) memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan, jika berkas lengkap dapat diterima serta diberi nomor pendaftaran dan dibuatkan tanda terima berkas, jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  5. Apabila dokumen perizinan telah selesai di proses, pemohon dapat mengambil dokumen perizinan tersebut melalui petugas di loket pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam

  • Pejabat pengaduan :

                   1. Kepala Seksi Data dan Informasi   Perizinan

                   2. Kepala Seksi Pengendalian Perizinan

- SMS                       :

                            1. 081345960252 ( JELINA, SE )

                            2. 081256489900(SAHYONI AMIRUDDIN, SH )

 

- Saran / masukan   : Tersedia kotak saran

                                 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Simpan Pinjam"