Standar Pelayanan penduduk Pindah antar Kecamatan Dalam Kabupaten

No. SK: 045.6/23/2022

  1. Form F.1-29 dari Desa / Kelurahan yang ditanda tangani Desa / Kelurahan
  2. KK asli dan fc, KTP asli dan fc, fc surat nikah @ 3 Lembar
  3. -

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan untuk dicetakan
  2. Form F.1-30 dan Fc KK, KTP dibuat 3 bendel dengan ketentuan : (1) 1 bendel + SKPWNI Ke Kecamatan yang DITUJU (2) 1 bendel ditunjukan ke Desa / Kelurahan yang DITUJU (3) 1 bendel untuk cetak ulang di Kecamatan ASAL (4) Form dari desa / Kelurahan (F.1-29), KK dan KTP Asli serta Foto pemohon dicabut untukarsip Kecamatan
  3. Pemohon ke Desa / Kelurahan yang DITUJU untuk meminta F.1-31 selanjutnya dibawa ke Kecamatan untuk dibuatkan F.1-32 yang ditandatangani Pejabat struktural kecamatan. Berkas tersebut untuk selanjutnya dierahkan ke TPDK untuk mendapatkan KK baru.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

F.1.30 Yang ditandatangani Pejabat Struktural kecamatan

SMS Center 08156960020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penduduk Pindah antar Kecamatan Dalam Kabupaten"