Rekomendasi Kelayakan Lingkungan.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. dd. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Izin Lingkungan Komitmen dari OSS Kabupaten/Kota;
  6. f. Surat permohonan dari kabupaten / kota untuk penilaian dokumen lingkungan;
  7. g. Arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya;
  8. h. Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  9. i. Rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan;
  10. j. Hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS;
  11. k. Sertifikat Tim Penyusun Amdal (minimal 1 orang bersertifikat ketua dan 2 orang bersertifikat anggota)
  12. l. Sertifikat Tim Penyusun AMDAL lainnya dan para Pakar;
  13. m. Akte Notaris perusahaan (untuk kegiatan non Pemerintah);
  14. n. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan CSR dan kewajiban pajak lainnya.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial belum efektif;
  4. d. Memenuhi komitmen;
  5. e. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial efektif.

AMDAL Tipe A : 265 Hari 3 Jam 15 Menit

AMDAL Tipe B : 205 Hari 3 Jam 15 Menit

AMDAL Tipe C : 145 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe A : 55 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe B : 30 Hari 3 Jam 15 Menit

Addendum AMDAL Tipe C : 14 Hari 3 Jam 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online