Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir
  5. Pas Foto Ukuran 3X4 Berwarna

  1. Pemohon mendaftar pada loket pendaftaran
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  3. Petugas melakukan penelitian berkas persyaratan
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pelayanan
  5. Pelaksanaan verifikasi lapangan
  6. Penerbitan dokumen pelayanan
  7. Penyerahan dokumen pelayanan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP - EL)"