Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KTP
  4. Blangko IMB dari DPMPTSP
  5. Fotokopi KRK ( Keterangan Rencana Kota )
  6. Fotokopi Sertifikat Tanah

  1. Menunggu Antrian
  2. Mengajukan Persyaratan Ke Petugas
  3. Pembuatan Berkas
  4. Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan"