Izin Usaha Operasional Klinik Kesehatan Umum/Khusus/Balai Pengobatan

  1. Foto Copy KTP pemilik klinik
  2. Surat izin mendirikan klinik
  3. Foto copy SIP Dokter penangung jawab
  4. Surat pernyataan dokter penanggung jawab klinik bersedia bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan klinik baik secara medis maupun administratif
  5. SIP dokter ahli penanggung jawab sesuai dengan pelayanan yang dilakukan (khusus klinik utama)
  6. Salinan / foto copy akte pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan (klinik rawat jalan)
  7. Salinan / foto copy yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh Notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
  8. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan (AMDAL/UKL/UPL)
  9. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium serta pelayanan yang diberikan
  10. Keterangan domisili perusahaan
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Klinik atau Pemilik

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Operasional Klinik Kesehatan Umum/Khusus/Balai Pengobatan

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Operasional Klinik Kesehatan Umum/Khusus/Balai Pengobatan"