Standar Pelayanan Penduduk Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

No. SK: 045.6/23/2022

  1. Surat Pengantar pindah dari DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota ASAL sebanyak 2(dua) bendel (satu bandel untuk DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang, dan satunya untuk arsip Kecamatan
  2. Fc Surat Nikah 2 (dua) lembar
  3. Surat pengantar ( F.1-38 ) dari Desa / Kelurahan tujuan yang ditandatangani pejabat Desa/Kelurahan.

  1. Pemohon datang ke desa / Kelurahan yang DITUJU untuk meminta form F.1.38 selanjutnya dibawa ke Kecamatan.
  2. Selanjutnya pemohon ke Kecamatan untuk minta form F.1.39 untuk dibawa ke DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang.
  3. Setelah dari DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang, pemohon kembali ke Desa / Kelurahan untuk meminta pengantar pembuatan KK baru, selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke TPDK untuk dibuatkan KK baru.
  4. Form F.1-38 yang dari Desa / Kelurahan dan bendel kedua (Fc) untuk arsip Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Form F.1.39 yang ditandatangani Pejabat Struktural Kecamatan

SMS Center 08156960020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penduduk Datang Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"