Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Skala Provinsi.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. e. Izin Pengelolaan LB3 untuk Usaha Jasa Pengumpulan LB3 dengan Komitmen;
  6. f. Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan;
  7. g. Dokumen izin lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan kesesuaian tata ruang lokasi kegiatan pemanfaatan limbah B3. Izin lokasi merupakan izin yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, dapat berupa izin lokasi, SITU, Izin pemanfaatan ruang, dan/atau izin sejenis sesuai dengan peraturan daerah lokasi kegiatan;
  8. h. Izin lokasi tidak berlaku bila lokasi berada di Kawasan Industri, Kawasan Militer, Kawasan Pertambangan, DLKr/DLKp pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kerja Badan Udara, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan;
  9. i. Izin Mendirikan Bangunan;
  10. j. Izin SIUP;
  11. k. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan;
  12. l. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  13. m. Fotokopi dokumen polis asuransi pencemaran lingkungan hidup;
  14. n. Memiliki Tenaga Terdidik Bidang Analisis dan/atau Pengelolaan Limbah B3;
  15. o. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/ letak, luas, titik koordinat)
  16. p. Uraian tentang sumber, jenis dan kode Limbah B3 yang akan dikumpulkan;
  17. q. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikumpulkan;
  18. r. Uraian tata cara pengemasan dan pemberian symbol Label B3;
  19. r. Uraian tata cara pengemasan dan pemberian symbol Label B3;
  20. s. Rancang bangun tempat pengumpulan limbah B3;
  21. t. Uraian tentang tata cara pengumpulan limbah B3 dan proses perpindahan limbah B3 (penerimaan dan pengiriman);
  22. u. Diagram alir dan narasi lengkap proses pengumpulan Limbah B3;
  23. v. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengumpulan Limbah B3 dan peralatan yang digunakan;
  24. w. Sistem tanggap darurat, berupa dokumen SOP tanggap darurat yang telah memenuhi sistem mutu (dicantumkan tanggal pengesahan dan ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan), dan dokumentasi dari jenis-jenis peralatan tanggap darurat di lokasi kegiatan;
  25. x. Tata letak (layout) saluran drainase untuk penyimpanan limbah B3 fasa cair;
  26. y. Tata letak (Layout) Tempat Pengumpulan Limbah B3;
  27. z. Memiliki Laboratorium Analisis dan/ atau Alat Analisis Limbah B3;
  28. aa. Kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat atau pengolah limbah B3;
  29. bb. Laporan realisasi kegiatan pengumpulan limbah B3 dan melampiran SK sebelumnya untuk permohonan perpanjangan izin;
  30. cc. Softcopy dokumen permohonan yang disimpan dalam format pdf dan disampaikan dalam bentukCompact Disc (CD) atau Flash Drive (FD).

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

19 Hari 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online