Pelayanan Pemeriksaan Medical Check Up (MCU)

  1. KTP
  2. Surat Pengantar dari Unit Kerja/Perusahaan

  1. Menyerahkanpersyaratan keloket Surat Keterangan Kesehatan
  2. Melakukan Pembayaran di Kasir, menerima bukti pembayaran disampaikan ke petugas pembuatan Surat Keterangan Kesehatan
  3. Mendapatkan Form pengantar untuk melakukan pemeriksaan ke laboratorium, radiologi, atau EKG
  4. Menerima hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Radiologi atau EKG
  5. Pemeriksaan fisik pemohon
  6. Menerima surat keterangan kesehatan pemeriksaan MCU

Waktu yang  diperlukan 180 Menit Sejak Pemohon Menyerahkan Persyaratan ke Loket Surat Keterangan Kesehatan

Biaya tarif berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017

Surat Keterangan Pemeriksaan MCU

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka  Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Medical Check Up (MCU)"