Standar Pelayanan Penduduk Datang Antar Kecamatan dalam Kabupaten

No. SK: 045.6/23/2022

  1. Form F.1-30, yang dilampiri Fc KK, fc KTP dan SKPWNI dari Kecamatan ASAL
  2. Form F.1-31 dari Desa atau Kelurahan yang DITUJU

  1. Pemohon datang ke Desa / Kelurahan yang DITUJU untuk meminta Form F.1-31
  2. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa Form F.1-30, F.1-31 dari Desa / Kelurahan yang dilampiri dengan Fc KK, fc KTP dan SKPWNI dari Kecamatan ASAL difotokopi rangkap 1

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Form F.1-32 yang ditanda yang ditandatangani pejabat Struktural Kecamatan.

SMS Center 08156960020

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penduduk Datang Antar Kecamatan dalam Kabupaten"