Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris

  1. Bukti Lunas PBB
  2. surat pengantar RT/RW
  3. surat kematian
  4. surat pernyataan waris
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi E-KTP ahli waris
  7. Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
  8. Fotokopi KTP E

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  5. Penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
  6. Penyerahan Dokumen

3 Jam

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Waris"