Pelayanan Ambulance

  1. Kwitansi

  1. Ambulance dan petugas harus stanbay ditempat parkir Ambulance
  2. Ada jadwal piket petugas
  3. Petugas/Perawat ruangan menghubungi petugas Ambulance untuk merujuk pasien
  4. Perawat menyiapkan perlengkapan pasien yang akan dirujuk dan tenaga pendamping
  5. Sopir Ambulance menyiapkan kelengkapan Ambulance

30 Menit sejak pasien di ruangan rawat inap/IGD sampai di ambulance

Biaya Tarif berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 tahun 2017

Pelayanan Ambulance(Pelayanan Mengantar Pasien)

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"