Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  3. Fotokopi KK beserta KK Asli
  4. Fotokopi KTP beserta KTP Asli
  5. Fotokopi dan Asli Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal
  6. Fotokopi Surat Nikah / Cerai
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir
  8. Fotokopi Akta Kelahiran / Kena Lahir

  1. Membawa berkas persyaratan
  2. Menunggu verifikasi berkas dari kelurahan dan surat permohonan KK baru
  3. Ke Kecamatan untuk ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang
  4. Ke Dispendukcapil

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"