Izin Usaha Asisten Apoteker

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy ijazah terakhir
  3. Fotocopy naskah sumpah
  4. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)
  5. Fotocopy Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah/Provinsi lain
  6. Surat pernyataan Apoteker atau Pimpinan tempat Pemohon melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian
  7. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (PAFI)
  9. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) asli (Untuk Perpanjangan Izin)
  10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan Pemohon menerima tanda terima berkas setelah berkas lengkap diserahkan
  2. Tim teknis SKPD melakukan peninjauan lapangan
  3. SKPD teknis menerbitkan Pertimbangan Teknis terhadap permohonan izin yang disetujui oleh Tim Teknis
  4. Petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan
  5. Pemohon dapat mengambil dokumen izin pada loket penyerahan

Sejak dokumen diterima Lengkap, Benar, dan Valid

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Asisten Apoteker

HP./WA.   0821 9049 8319

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Asisten Apoteker"