Pengantar Pembuatan KTP

  1. Pengantar RT RW
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Memberikan data lengkap ke pelayanan (Pengantar RT RW dan Fotocopy KK)
  2. Petugas pelayanan membuatkan surat pengantar pembuatan KTP untuk dibawa ke kecamatan
  3. Petugas pelayanan memberikan surat pengantar yang telah dibuat tersebut kepada yang bersangkutan untuk di cek apakah data sudah benar atau ada yang salah
  4. Jika pihak YBS merasa bahwa data sudah benar maka surat pengantar dapat langsung di tanda tangani dan diberikan ke Petugas Pelayanan
  5. Jika terdapat data yang salah maka YBS akan memberikan arahan yang benar kepada Petugas Pelayanan dan akan langsung dibenarkan oleh petugas pelayanan
  6. Setelah di tanda tangan oleh YBS maka selanjutnya akan di tanda tangani dan di cap oleh pihak kelurahan
  7. Jika sudah selesai , YBS dapat membawa Surat Pengantar pembuatan KTP ke Kecamatan untuk selanjutnya melakukan rekam data

Jika persyaratan lengkap dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar permohonan cetak KTP Elektronik

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"