Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Resep

  1. Penyiapan Resep - Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep - Untuk obat racikan apoteker dan atau asisten apoteker menyiapkan obat jadi - Mendokumentasikan pengeluaran obat pada kartu stok - Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya - Menulis Nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai permintaan pada resep - Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep
  2. Penyerahan Resep - Melakukan Pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulis etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan - Memanggil nama pasien secara lengkap(minimal dua suku kata) - Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima - Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat - Menanyakan kembali kejelasan yang telah disampaikan - Menyimpan resep pada tempat penyimpanan dan mendokumentasikannya pada buku pencatatan resep

  1. Layanan Pengobatan racikan < 60>
  2. Pelayanan obat non racikan < 30>

  1. Pasien Umum berdasarkan Perbup Banggai Nomor 38 Tahun 2017
  2. Pasien BPJS berdasarkan tarif INA-CBGs

Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Websitem : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/SMS : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"